I. Tata
Cara Pendaftaran Hak Paten di Indonesia
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa
- Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
- Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
- Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
- Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur
pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
- Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
- Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
Ø Surat
Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan
Paten terdaftar selaku kuasa;
Ø Surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Ø Deskripsi,
klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
Ø Bukti
Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4
(empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
Ø Terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam
bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
Ø Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah); dan
Ø Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua
puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana
sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Ø Tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat
puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan
gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
Ø Setiap
lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk
penulisan dan gambar;
Ø Deskripsi,
klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah
dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas :
dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan
dari pinggir kanan 2cm;
Ø Kertas
A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya
dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah
(kecuali dipergunakan untuk gambar);
Ø Setiap
lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian
tengah atas;
Ø Pada
setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris
dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di
sebelah kiri uraian atau klaim;
Ø Pengetikan
harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran
antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21
cm;
Ø Tanda-tanda
dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan
atau dilukis;
Ø Gambar
harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan
berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari
pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan
dari pinggir kanan 1 cm;
Ø Seluruh
dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh
dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
Ø Setiap
istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
II. Cara
Melihat Daftar Hak Paten yang Sudah Terdaftar di Indonesia
Jika kita ingin melihat
daftar hak paten yang sudah terdaftar, hanya tinggal pergi ke http://merek-indonesia.dgip.go.id/
lalu kita isi kolom-kolom tentang barang yang ingin kita cari, seperti merek
dagang/jasa, jenis barang/jasa, kelas barang/jasa, dll.
Referensi :
Posting Komentar