Gugatan atas Pelanggaran Hak Paten


Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran hak paten ialah dengan cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga. Upaya hukum tersebut dilakukan bila terjadi wanprestasi atas perjanjian yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi paten. Dengan arti kata, upaya hukum ini bersifat keperdataan.

Upaya hukum lain bersifat pidana, yaitu jika terjadi pelangaran terhadap hal-hal yang dilarang sebagaimana disebutkan sebelumnya. Jika terjadi hal tersebut, maka penyidik yang terdiri dari penyidik Polri, maupun penyidik PNS melakukan penyidikannya setelah menerima aduan dari si pemegang paten dan melimpahkannya ke kejaksaan, selanjutnya diteruskan ke proses peradilan niaga.

Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Paten
  • Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

A.    Surat Permohonan / Gugatan ;
B.     Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;
C.     Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang ;
  • Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;
  • Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ; Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 14 Thn. 2001 Pasal 120 dan Pasal 121 yang mengatur tentang Paten ) ;
  • Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang )
  •  Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang )
  • Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )
  • Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )
  • Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;
  • Pencatatan dalam buku Regester ;
  • Lampiran / Contoh :


s

Selain pelanggaran terhadap larangan dalam pasal 16 UU Paten, perbuatan lain yang dapat dikenai pidana adalah :
  • Perbuatan membocorkan kerahasiaan yang dimiliki oleh pemegang paten oleh kuasa hukum/konsultan paten si pemegang paten (pasal 132 jo pasal 25 ayat(3));
  • Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau sesudah berhenti karena alasan apapun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal, dilarang mengajukan Permohonan, memperoleh Paten, atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan Paten, kecuali apabila pemilikan Paten itu diperoleh karena pewarisan (pasal 40 jo pasal 132) ;
  • Bila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan hak paten yang dilakukan oleh Direktorat jenderal, maupun karyawan Direktorat Jenderal HAKI (pasal 41 jo pasal 132);

Referensi :

Posting Komentar