Kumpulan Puisi Bertema Cinta

Tema : Cinta ke lawan jenis
Judul : Kamu Bukan Kamu

Kamu cantik
Tapi pipimu tak gembul
Kamu cantik
Tapi kau tak murah senyum

Kamu cantik
Tapi bukan kau yang kucari
Kamu bukan kamu....
Yang kucari kau...

---------------------------------------------------------------------

Tema : Cinta Tanah Air
Judul : Dahulu Kau

Dahulu...
Kau hijau terbentang
Dahulu...
Kau kaya akan sumber daya alam

Sayang itu tinggal kenangan
Semua itu Sirna...
Semua Sirna, Hancur....
Karna tangan nakal mu.....

Kau telah menghancurkan-nya
Kau merusak segala-nya
Kau Tikus Berdasi
Pergilah kau ke ujung dunia

Pergi......

Gugatan atas Pelanggaran Hak Paten


Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran hak paten ialah dengan cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga. Upaya hukum tersebut dilakukan bila terjadi wanprestasi atas perjanjian yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi paten. Dengan arti kata, upaya hukum ini bersifat keperdataan.

Upaya hukum lain bersifat pidana, yaitu jika terjadi pelangaran terhadap hal-hal yang dilarang sebagaimana disebutkan sebelumnya. Jika terjadi hal tersebut, maka penyidik yang terdiri dari penyidik Polri, maupun penyidik PNS melakukan penyidikannya setelah menerima aduan dari si pemegang paten dan melimpahkannya ke kejaksaan, selanjutnya diteruskan ke proses peradilan niaga.

Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Paten
  • Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

A.    Surat Permohonan / Gugatan ;
B.     Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;
C.     Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang ;
  • Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;
  • Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ; Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 14 Thn. 2001 Pasal 120 dan Pasal 121 yang mengatur tentang Paten ) ;
  • Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang )
  •  Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang )
  • Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )
  • Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )
  • Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;
  • Pencatatan dalam buku Regester ;
  • Lampiran / Contoh :


s

Selain pelanggaran terhadap larangan dalam pasal 16 UU Paten, perbuatan lain yang dapat dikenai pidana adalah :
  • Perbuatan membocorkan kerahasiaan yang dimiliki oleh pemegang paten oleh kuasa hukum/konsultan paten si pemegang paten (pasal 132 jo pasal 25 ayat(3));
  • Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau sesudah berhenti karena alasan apapun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal, dilarang mengajukan Permohonan, memperoleh Paten, atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan Paten, kecuali apabila pemilikan Paten itu diperoleh karena pewarisan (pasal 40 jo pasal 132) ;
  • Bila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan hak paten yang dilakukan oleh Direktorat jenderal, maupun karyawan Direktorat Jenderal HAKI (pasal 41 jo pasal 132);

Referensi :

Hak Paten



I. Tata Cara Pendaftaran Hak Paten di Indonesia

Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa 
  • Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
  • Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  • Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
  • Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.


Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :

  1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
  2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
Ø  Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
Ø  Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Ø  Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
Ø  Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
Ø  Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
Ø  Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
Ø  Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Ø  Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.

3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
Ø  Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
Ø  Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
Ø  Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
Ø  Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
Ø  Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
Ø  Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
Ø  Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
Ø  Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
Ø  Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
Ø  Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
             4.    Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar             Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).



II. Cara Melihat Daftar Hak Paten yang Sudah Terdaftar di Indonesia

Jika kita ingin melihat daftar hak paten yang sudah terdaftar, hanya tinggal pergi ke http://merek-indonesia.dgip.go.id/ lalu kita isi kolom-kolom tentang barang yang ingin kita cari, seperti merek dagang/jasa, jenis barang/jasa, kelas barang/jasa, dll.





Referensi :



Gelar AC Milan

AC Milan adalah salah satu tim yang memiliki se-gudang prestasi. Selain sebagai tim yang memiliki 7 gelar Liga Champion Eropa, Milan masih memiliki segudang trofi bergengsi lainnya. Berikut daftar trofi AC Milan :

  1. Trofi Pertama adalah trofi Liga Italia (Serie A) yang berjumlah 18 gelar, trofi ini diperoleh tahun 1901, 1906, 1907, 1950/51, 1954/55, 1956/57, 1958/59, 1961/62, 1967/68, 1978/79, 1987/88, 1991/92, 1992/93, 1993/94, 1995/96, 1998/99, 2003/04, dan 2010/11. 
  2. Trofi Kedua, trofi piala liga Italia (Coppa Italia) yang diperperoleh sebanyak 5 kali pada tahun 1966/67, 1971/72, 1972/73, 1976/77, dan 2002/03. 
  3. Trofi selanjutnya trofi Liga Champion Eropa (UCL) yang diperoleh 7 kali. Trofi UCL diperoleh tahun 1962/63, 1968/69, 1988/89, 1989/90, 1993/94, 2002/03, 2006/07. Dari jumlah perolehan trofi UCL, Milan termasuk club yang memiliki jumlah trofi UCL terbanyak di daratan Eropa.
  4. Piala Super Eropa adalah kejuaran antara pemenang Liga Champion Eropa melawan pemenang Liga Eropa (kasta dibawah UCL). Trofi ini didapatkan sebanyak 5 kali pada tahun 1989, 1990, 1994, 2003, 2007.
  5. Piala Super Coppa Italia kejuaraan antara juara Liga Serie A vs juara Piala Liga Italia, piala ini sebanyak 6 gelar. Piala Continental adalah kejuaraan antara pemenang Liga Champion Eropa melawan pemenang Copa Libertadores, gelar ini diperoleh sebanyak 3 kali. Piala FIFA World Cup (Piala Dunia antar club) ini diperoleh Milan hanya satu kali pada tahun 2007.


Piala Super Coppa

Piala Intercontinental

Piala FIFA World Cup 


Jika ditarik kesimpulan, Milan memiliki segudang prestasi dari kancah domestik, eropa, hingga antar benua. Kalo di foto semua piala mungkin kaya gini nih ...






Sekian postingan saya jika ada kesalahan saya mohon maaf. Wassalam :)

Sumber data : http://www.acmilan.com/en